أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَجَّاجِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَرَامِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مُؤَاكَلَةِ الْحَائِضِ قَالَ وَاكِلْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Abdur rahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Haram bin Mu'awiyah] dari pamannya - [Abdullah bin Sa'ad] - radliallahu 'anhu ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang (boleh-tidaknya) makan bersama dengan wanita yang haid", beliau bersabda: "Ajaklah ia makan bersama".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online