أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ لَهُ مَا فَوْقَ السَّرَرِ أَوْ السُّرَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhamad bin Sirin] dari [Syuraih] ia berkata: "Suami boleh memperlakukan isterinya yang tengah haid segala hal asalkan diatas pusar".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online