أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَوْشَنٍ عَنْ مَرْوَانَ الْأَصْفَرِ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ امْرَأَتِهِ إِذَا كَانَتْ حَائِضًا قَالَتْ كُلُّ شَيْءٍ غَيْرُ الْجِمَاعِ قَالَ قَلْتُ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِنْهَا إِذَا كَانَا مُحْرِمَيْنِ قَالَتْ كُلُّ شَيْءٍ غَيْرُ كَلَامِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami ['Uyainah bin Abdur Rahman bin Jausyan] dari [Marwan Al `Ashfar] dari [Masruq] ia berkata: Aku bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha: "Apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap isterinya yang sedang haid?", ia menjawab: "Segala sesuatu (boleh dilakukan) kecuali jima' (bersenggama) ", aku bertanya lagi: " apa yang diharamkan atasnya dari isterinya tersebut, jika keduanya sedang malaksanakan ihram?", ia menjawab: "Segala sesuatu kecuali mengajaknya bicara".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online