حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْوَرِقُ بِالْوَرِقِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Ghazwan] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Nu'm] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas dengan emas dan perak dengan perak sebanding dan dilakukan secara langsung, barangsiapa menambahkan dari padanya maka ia telah melakukan riba."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online