حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ وَأَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُعَقِّبُ عَنْ هُشَيْمٍ أَنْبَأَنَا حُصَيْنٌ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ بِمَوْلَاةٍ لِسَعِيدِ بْنِ قَيْسٍ مُحْصَنَةٍ قَدْ فَجَرَتْ قَالَ فَضَرَبَهَا مِائَةً ثُمَّ رَجَمَهَا ثُمَّ قَالَ جَلَدْتُهَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dan [Abu Ibrahim Al Mu'aqqib] dari [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Hushain] dari [Asy Sya'bi] berkata; "Di hadapkan seorang budak perempuan milik Sa'id bin Qais kepada [Ali] Radliallah 'anhudli Allahu 'anhu, dan budak tersebut telah menikah dan berzina." Asy Sya'bi berkata; maka Ali Radliallah 'anhu memukulnya dengan seratus kali lalu merajamnya, dan dia berkata; "Saya menjilidnya dengan kitab Allah dan saya merajamnya dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online