حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ بِزَانٍ مُحْصَنٍ فَجَلَدَهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ مِائَةَ جَلْدَةٍ ثُمَّ رَجَمَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقِيلَ لَهُ جَمَعْتَ عَلَيْهِ حَدَّيْنِ فَقَالَ جَلَدْتُهُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَرَجَمْتُهُ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Salim] dari [Asy Sya'bi] berkata; seorang pezina yang telah menikah dihadapkan kepada [Ali] Radliallah 'anhudli Allahu 'anhu, maka dia menjilidnya seratus kali pada Hari Kamis dan merajamnya pada Hari Jum'at. Maka ada yang bertanya; "Kenapa anda mengumpulkan dua hukuman?" Dia menjawab; "Saya menjilidnya dengan kitab Allah dan saya merajamnya dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online