حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو الْمَعْنَى قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مَوْلَى أَبِي رُهْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِلْمَسْجِدِ لَمْ يُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْسِلَهُ عَنْهَا اغْتِسَالَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amru] secara makna, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Laits] dari [Abdul Karim] dari [Pelayan Abu Ruhm] dari [Abu Hurairah] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai wewangian untuk pergi ke masjid, maka shalatnya tidak akan diterima sehingga ia mandi darinya layaknya mandi junub."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online