حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا رِزَامُ بْنُ سَعِيدٍ التَّيْمِيُّ عَنْ جَوَّابٍ التَّيْمِيِّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شَرِيكٍ يَعْنِي التَّيْمِيَّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلَا تَغْتَسِلْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Rizam bin Sa'id Taimi] dari [Jawwab Taimi] dari [Yazid bin Syarik] yaitu Taimi dari [Ali] berkata; Saya adalah orang yang mudah mengeluarkan madzi, kemudian saya tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau menjawab; "Jika kau mengeluarkan (mani) maka mandilah dari janabah. Jika tidak, maka tidak perlu kamu mandi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online