حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُرِيدَ مَالُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz Ibnul Muththalib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata; bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Barangsiapa dirampas hartanya tanpa dasar yang dibenarkan, lalu dia dibunuh maka dia mati syahid."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online