Hadits No. 7946

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو مَوْدُودٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي حَدْرَدٍ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَخَلَ هَذَا الْمَسْجِدَ فَبَزَقَ أَوْ تَنَخَّمَ أَوْ تَنَخَّعَ فَلْيَحْفِرْ فِيهِ وَلْيُبْعِدْ فَلْيَدْفِنْهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِي ثَوْبِهِ ثُمَّ لِيَخْرُجْ بِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Abu Maudud] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abu Hadrad Al Aslami] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Barangsiapa masuk ke masjid ini lalu meludah atau berdahak hendaklah membuatkan lubang untuknya dan menimbunnya, jika tidak maka hendaklah ia melakukannya di dalam kainnya lalu membawanya keluar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7946
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online