حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ كُوتِبَ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَ أَوَاقٍ فَهُوَ رَقِيقٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Budak manasaja yang menebus dirinya dengan seratus uqiyah, dia bayar semua kecuali (kurang) sepuluh uqiyah, maka ia tetap sebagai seorang budak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online