حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَسْتَاذَ عَنِ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي وَهُوَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ شُرْبَهَا فِي الْجَنَّةِ وَمَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي وَهُوَ يَتَحَلَّى الذَّهَبَ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ لِبَاسَهُ فِي الْجَنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengkhabarkan kepada kami [Al Jurairi] dari [Maimun bin Astadz] dari Ash Shadafi dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Barangsiapa meninggal dari umatku sedang dia meminum khamer, maka Allah akan mengharamkan baginya untuk meminumnya di surga, dan barangsiapa meninggal dari umatku sedang dia menggenakan emas, maka Allah akan mengharamkan baginya untuk mengenakannya di surga."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online