حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ الْفَتْحِ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda pada hari penaklukan kota makkah: "Seorang wanita (isteri) tidak boleh memberikan pemberian kecuali dengan izin suaminya." Telah menceritakan kepada kami, [Abdus Shomad] telah menceritakan kepada kami, [bapakku] menceritakan kepada kami, [Daud] menceritakan kepada kami, dari ['Amru bin Syu'aib], dari [bapaknya], dari [kakeknya]; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berkata seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online