حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْجَزَرِيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ كَاتَبَ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَةَ أَوَاقٍ فَهُوَ عَبْدٌ وَأَيُّمَا عَبْدٍ كَاتَبَ عَلَى مِائَةِ دِينَارٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشَرَةَ دَنَانِيرَ فَهُوَ عَبْدٌ قَالَ عَبْد اللَّهِ بْن أَحْمَد كَذَا قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ عَبَّاسٌ الْجَزَرِيُّ كَانَ فِي النُّسْخَةِ عَبَّاسٌ الْجُوَيْرِيُّ فَأَصْلَحَهُ أَبِي كَمَا قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ الْجَزَرِيُّ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shomad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Abbas Al Jazari] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Budak mana saja yang bermukatabah (membebaskan dirinya dengan membayar sejumlah uang) dengan seratus Auqiyah, dia bayar semua kecuali sepuluh Auqiyah, maka ia masih bersetatus budak. Dan budak mana saja yang bermukatabah dengan seratus dinar, dia bayar semua kecuali sepuluh dinar, maka setatusnya masih sebagai budak." Abdullah bin Ahmad berkata: "demikian yang dikatakan oleh Abdush Shomad Abbas Al Jazari, dahulu terdapat dalam buku Abbas Al Juwairi yang kemudian diperbaiki oleh bapakku sebagaimana yang dikatakan oleh Abdush Shomad Al Jazari.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online