حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنُو لَبُونٍ ذُكُورٌ
Telah menceritakan kepada kami [Husain], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam telah memutuskan bahwa barangsipa terbunuh karena tidak sengaja maka dendanya adalah seratus unta, yang terdiri dari tiga puluh Bintu Makhodl (unta yang berumur dua tahun), tiga puluh Bintu Labun (unta yang berumur tiga tahun), tiga puluh Hiqqoh (unta yang berumur empat tahun) dan sepuluh Banu Labun (unta yang berumur tiga tahun) laki-laki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online