Hadits No. 6376

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنُو لَبُونٍ ذُكُورٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husain], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam telah memutuskan bahwa barangsipa terbunuh karena tidak sengaja maka dendanya adalah seratus unta, yang terdiri dari tiga puluh Bintu Makhodl (unta yang berumur dua tahun), tiga puluh Bintu Labun (unta yang berumur tiga tahun), tiga puluh Hiqqoh (unta yang berumur empat tahun) dan sepuluh Banu Labun (unta yang berumur tiga tahun) laki-laki."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6376
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online