حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَهَاشِمٌ يَعْنِي ابْنَ الْقَاسِمِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ الْخُزَاعِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] dan [Hasyim] -yaitu Ibnul Qosim- mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid Al Khuza'i] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan untuk tidak membunuh seorang muslim karena seorang kafir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online