Hadits No. 6129

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا صَخْرٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَلَقَّوْا الْبُيُوعَ وَلَا يَبِعْ بَعْضٌ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ أَوْ أَحَدٌ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ الْأَوَّلُ أَوْ يَأْذَنَهُ فَيَخْطُبَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Shakhr] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang orang kota menjual milik orang desa." Dan beliau juga bersabda: "Jangan kalian mencegat para pedagang padahal belum sampai pasar, dan jangan pula sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian lainnya, serta jangan salah seorang di antara kalian meminang di atas pinanngan saudaranya, sampai yang meminang meninggalkan pinangannya atau ia mengizinkannya, maka barulah ia boleh meminangnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6129
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online