حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِابْنِ عُمَرَ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ يَزْعُمُ أَنَّ الْوَتْرَ لَيْسَ بِحَتْمٍ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ فَقَالَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Habib] dari [Thawus] dia berkata; seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar, " Abu Hurairah Radliyallahu'anhu beranggapan bahwa (shalat) witir bukanlah sebuah kewajiban." [Ibnu Umar] menjawab, "Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengenai shalat malam. Beliau menjawab, 'Shalat malam adalah dua raka'at-dua raka'at dan jika kamu khawatir kedatangan waktu subuh, shalat witirlah satu raka'at.'"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online