حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَأَبُو النَّضْرِ قَالَا حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dan [Abu Nadlr] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam membakar dan menebang pohon kurma milik Bani Nadlr yakni Al Buwairah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: MAA QATHA'TUM MIN LIINAH… (Apa yang kamu tebang dari pohon kurma milik orang-orang kafir...) hingga akhir ayat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online