حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُقَيْلٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِنْ السَّرَايَا لِأَنْفُسِهِمْ خَاصَّةً سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ وَالْخُمُسُ فِي ذَلِكَ وَاجِبٌ لِلَّهِ تَعَالَى
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim bin Abdillah], dari [Abdullah bin Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi nafl kepada orang-orang yang diutus sebagai barisan pengintai, selain beliau juga membagi-bagi rampasan perang kepada semua tentara kaum muslimin, dan seperlima darinya (harta rampasan tersebut) diperuntukkan untuk Allah Ta'ala.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online