حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Fadllu bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Pembeli dan penjual, dilarang melakukan jual beli hingga berpisah, terkecuali dengan syarat, kedua-duanya mempunyai hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksinya." -tidak ada unsur pemaksaan--
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online