حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ مَقْتُولَةٍ فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ تُقَاتِلُ ثُمَّ نَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Husain] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam melewati seorang perempuan yang terbunuh pada hari Fathu Makkah. Kontan beliau bersabda; "Tidaklah perempuan ini ikut berperang." Lalu beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online