حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ وَجَدْتُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ أَبِي بِخَطِّ يَدِهِ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ عُتْبَةَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ امْرَأَةٍ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ مَكَّةَ فَأَرَادَ أَنْ يَعْتَمِرَ أَوْ يَحُجَّ فَقَالَ لَا تَزَوَّجْهَا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah dia berkata, saya mendapati hadis ini dalam kitab bapakku dengan tulisan tangannya sendiri, telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Ayub bin Utbah] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Khalid] dia berkata, pernah saya bertanya kepada Abdullah bin Umar mengenai seorang wanita yang ingin dinikahi seorang lelaki di luar Mekkah dan hendak melaksanakan umrah atau haji. [Ibnu Umar] berkata: "Jangan kamu menikahinya sedang kamu dalam keadaan berihram sebab Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam melarang hal itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online