Hadits No. 5539

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ فَرَأَى فِتْيَانًا قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا لَهُمْ كُلُّ خَاطِئَةٍ فَقَالَ مَنْ فَعَلَ هَذَا وَغَضِبَ فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا ثُمَّ قَالَ ابْنُ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ يُمَثِّلُ بِالْحَيَوَانِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Al Minhal bin Amr] saya mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; Saya jalan-jalan bersama Ibnu Umar di suatu jalan Madinah. Tak tahunya dia melihat sekelompok anak muda yang memasang burung untuk dijadikan sasaran panah-memanah (rental burung untuk sasaran tembak). Mereka memperoleh keuntungan dari setiap anak panah yang salah sasaran. Ibnu Umar bergegas bertanya; "Siapa yang melakukan ini!." Dia marah. Begitu mereka melihat Ibnu Umar, mereka bubar. Lantas [Ibnu Umar] berkata, diperoleh keterangan dari nabi shallallahu'alaihi wasallam: "Allah melaknat siapapun yang merusak atau mengakibatkan hewan cacat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5539
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online