حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ أَخْبَرَنِي نَهْشَلُ بْنُ مُجَمِّعٍ الضَّبِّيُّ قَالَ وَكَانَ مَرْضِيًّا عَنْ قَزَعَةَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُوْدِعَ شَيْئًا حَفِظَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Aliy bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah mengabarkan kepadaku [Nahsyal bin Mujammi' Adl-Dlobbiy], -dia itu (Nahsyal) adalah seorang yang diridloi (tsiqqah) -, dari [Qazaah] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Saya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, sesungguhnya Luqman Al-Hakim berkata, 'Sesungguhnya Allah, jika diserahkan kepada-Nya sesuatu, maka Dia akan menjaganya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online