حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْهَا قَالَ بَهْزٌ أَتُحْتَسَبُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Bahz] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin], [Bahz] menyebutkan dalam hadisnya; Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Sirin], "Aku mendengar [Ibnu Umar] mengatakan bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid, lalu Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Suruhlah ia merujuknya kembali, jika telah suci hendaklah ia mencerikannya." Bahz menyebutkan, "Apakah harus beriddah?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online