Hadits No. 5017

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْهَا قَالَ بَهْزٌ أَتُحْتَسَبُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Bahz] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin], [Bahz] menyebutkan dalam hadisnya; Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Sirin], "Aku mendengar [Ibnu Umar] mengatakan bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid, lalu Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Suruhlah ia merujuknya kembali, jika telah suci hendaklah ia mencerikannya." Bahz menyebutkan, "Apakah harus beriddah?"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#5017
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online