حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ فِرَاسٍ أَخْبَرَنِي أَبُو صَالِحٍ عَنْ زَاذَانَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَدَعَا غُلَامًا لَهُ فَأَعْتَقَهُ ثُمَّ قَالَ مَا لِي فِيهِ مِنْ أَجْرٍ مَا يَسْوَى هَذَا أَوْ يَزِنُ هَذَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَرَبَ عَبْدًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ أَوْ ظَلَمَهُ أَوْ لَطَمَهُ شَكَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Firas] telah mengabarkan kepadaku [Abu Shalih] dari [Zadzan] ia berkata, "Saat aku berada di samping [Ibnu Umar], ia panggil budaknya lalu memerdekakannya. Kemudian ia berkata, "Apa yang aku lakukan ini tidaklah sebanding atau sama dengan ini, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memukul seorang budak (sebagai had) atas sesuatu yang tidak ia kerjakan; memukul atau menampar -'Abdurrahman ragu-, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online