حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَنُبِّئْتُ أَنَّهُ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, ia berkata; Aku mendapati di dalam kitab ayahku; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah adalah dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah dan penduduk Najd adalah dari Qarn." Ibnu Umar berkata, "Aku mendapatkan berita bahwa beliau menentukan bahwa miqat bagi penduduk Yaman adalah dari Yalamlam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online