قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْبَيْلَمَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَجُوزُ فِي الرَّضَاعَةِ مِنْ الشُّهُودِ قَالَ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ
Abu 'Abdurrahman berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Abdullah bin Abu Syaibah] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Muhammad bin 'Utsaim] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Al Bailamani] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai persaksian yang diterima dalam persusuan. Beliau menjawab: "Persaksian seorang laki-laki dan wanita."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online