حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ نَجْرَانَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْبَيْلَمَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا الَّذِي يَجُوزُ فِي الرَّضَاعِ مِنْ الشُّهُودِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ مُعْتَمِرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَعْنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Syaikh penduduk Najran] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman bin Al Bailamani] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar], bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Persaksian siapakah yang dapat diterima dalam persusuan?" Nabi menjawab: "Persaksian seorang laki-laki atau seorang wanita." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Syaibah] dari [Mu'tamir] dari [Muhammad bin Utsaim] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dengan makna ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online