حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ إِسْمَاعِيلَ الشَّيْبَانِيِّ بِعْتُ مَا فِي رُءُوسِ نَخْلِي بِمِائَةِ وَسْقٍ إِنْ زَادَ فَلَهُمْ وَإِنْ نَقَصَ فَلَهُمْ فَسَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Isma'il Asy Syaibani], "Aku pernah menjual kurma yang masih berada di pohonnya seharga seratus wasaq, bila lebih adalah milik mereka dan bila kurang juga milik mereka. Lalu aku tanyakan kepada [Ibnu Umar], ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal itu, namun beliau membolehkan Araya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online