حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ عَمْرٍو عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةً لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ يُعْتَقُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Salim] dari [Ayahnya] hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila seorang budak menjadi milik dua orang lalu salah seorang dari keduanya membebaskan bagian yang menjadi miliknya; jika ia masih mempunyai kemudahan dalam harta, hendaklah sisa harga budak tersebut dihargai, tanpa pengurangan dan kezhaliman, kemudian hendaklah ia dibebaskan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online