Hadits No. 3263

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ خِذَامًا أَبَا وَدِيعَةَ أَنْكَحَ ابْنَتَهُ رَجُلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَكَتْ إِلَيْهِ أَنَّهَا أُنْكِحَتْ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَانْتَزَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا وَقَالَ لَا تُكْرِهُوهُنَّ قَالَ فَنَكَحَتْ بَعْدَ ذَلِكَ أَبَا لُبَابَةَ الْأَنْصَارِيَّ وَكَانَتْ ثَيِّبًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ وَزَادَ ثُمَّ جَاءَتْهُ بَعْدُ فَأَخْبَرَتْهُ أَنْ قَدْ مَسَّهَا فَمَنَعَهَا أَنْ تَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ وَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ إِيمَانُهُ أَنْ يُحِلَّهَا لِرَفَاعَةَ فَلَا يَتِمَّ لَهُ نِكَاحُهَا مَرَّةً أُخْرَى ثُمَّ أَتَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي خِلَافَتِهِمَا فَمَنَعَاهَا كِلَاهُمَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami ['Atha` Al Khurasani] dari [Ibnu Abbas] bahwa Khidzam Abu Wadi'ah menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki, lalu putrinya datang mengadu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia dinikahkan sedangkan ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkannya dari suaminya, beliau bersabda: "Janganlah kalian memaksa para gadis." Ia berkata; Setelah itu ia menikah dengan Abu Lubabah Al Anshari dalam keadaan janda. Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Atha` Al Khurasani dari Ibnu Abbas seperti itu dan ia menambahinya; Kemudian ia datang kepada beliau lalu mengabarkannya bahwa ia (suami) telah menggaulinya, kemudian beliau melarangnya rujuk kepada suami pertama dan beliau bersabda: "Ya Allah, jika itu keinginannya agar halal dinikahi oleh Rifa'ah maka nikahnya yang kedua kali tidak sah." Kemudian wanita itu datang kepada Abu Bakar dan Umar pada masa kekhalifahannya, lalu keduanya melarangnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#3263
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online