حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يُخْبِرُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ شَهِدَ قَضَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَجَاءَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ وَأَنْ تُقْتَلَ فَقُلْتُ لِعَمْرٍو أَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ لَقَدْ شَكَّكْتَنِي قَالَ ابْنُ بَكْرٍ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ امْرَأَتَيَّ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Ibnu Bakr] keduanya berkata; Telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] mengabarkan dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia menyaksikan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu masalah, lalu [Hamal bin Malik bin An Nabighah] datang dan berkata; Aku pernah berada di antara dua wanita, lalu salah satu wanita memukul yang lainnya dengan tongkat penyangga tenda dan membunuhnya beserta janinnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan membayar budak putih sebagai diyat untuk janinnya atau dibunuh. Kemudian aku berkata kepada Amru; Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya seperti ini dan ini lalu ia berkata; Engkau telah membuatku ragu. Ibnu Bakar berkata; Aku pernah berada di antara dua istriku, lalu salah satunya memukul yang lain.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online