حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَلَوْ أُعْطِيَ النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى أُنَاسٌ أَمْوَالَ النَّاسِ وَدِمَاءَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata; Aku menulis surat kepada [Ibnu Abbas] lalu ia membalas kepadaku; bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah diperuntukkan bagi terdakwa, dan jika manusia diterima dakwaannya niscaya semua manusia akan bebas mengklaim harta dan darah manusia lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online