حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ وَمُؤَمَّلٌ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْمُسْلِمِينَ أَصَابُوا رَجُلًا مِنْ عُظَمَاءِ الْمُشْرِكِينَ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلُوا أَنْ يَشْتَرُوا جِيفَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid] dan [Mu`ammal Al Ma'na] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa kaum muslimin berhasil melukai seorang laki-laki dari pembesar kaum musrikin, lalu mereka membunuhnya, kemudian mereka (musyrikin) meminta agar bisa membeli jasadnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online