حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقِتْ فِي الْخَمْرِ حَدًّا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ شَرِبَ رَجُلٌ فَسَكِرَ فَلُقِيَ يَمِيلُ فِي فَجٍّ فَانْطُلِقَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَلَمَّا حَاذَى بِدَارِ عَبَّاسٍ انْفَلَتَ فَدَخَلَ عَلَى عَبَّاسٍ فَالْتَزَمَهُ مِنْ وَرَائِهِ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَحِكَ وَقَالَ قَدْ فَعَلَهَا ثُمَّ لَمْ يَأْمُرْهُمْ فِيهِ بِشَيْءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah menetapkan hukuman tertentu pada khamer. [Ibnu Abbas] berkata; Pernah seorang laki-laki minum (khamer) hingga mabuk, kemudian didapati ia sempoyongan di sbeuah lorong. Laki-laki itupun dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kata Ibn Abbas, ketika laki-laki itu dibawa ke rumah Ibn Abbas, ia melarikan diri, lalu ia temui Ibn Abbas dan terus mengikutinya dari belakangnya. Para sahabat kemudian melaporkan laki-laki ini ke Rasulullah. Nabi hanya tertawa dan berujar "Memang dia mengerjakan." Namun beliau tidak perintahkan apa-apa.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online