حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا فَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ شَيْئًا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Barakah Abu Al Khalid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat kaum Yahudi, ketika diharamkan lemak atas mereka, mereka menyiasatinya dengan menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu untuk suatu kaum, maka Dia pun mengharamkan hasil penjualannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online