حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا شَهْرٌ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ وَالِدَيْهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ الَّذِينَ أَعْتَقُوهُ فَإِنَّ عَلَيْهِ لَعْنَةَ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Syahr] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laki-laki manapun yang mengaku (nasab) kepada selain bapaknya, atau menguasai selain budak-budaknya yang telah dimerdekakannya, maka telah menimpa kepadanya laknat Allah, para malaikat dan semua manusia hingga hari kiamat. Tidak diterima amalan wajibnya dan dan tidak pula amalan sunnahnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online