حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا شَهْرٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَرَمٌ وَحَرَمِي الْمَدِينَةُ اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّمُهَا بِحُرَمِكَ أَنْ لَا يُؤْوَى فِيهَا مُحْدِثٌ وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَوْكُهَا وَلَا تُؤْخَذُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Syahr], [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap Nabi memiliki wilayah yang diharamkan, dan wilayahku yang diharamkan adalah Madinah. Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkannya dengan pengharamanMu, agar tidak ditempatkan padanya orang yang membuat kerusakan, pepohonannya tidak boleh ditebang, rerumputannya tidak boleh dicabut, dan barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi yang hendak mengumumkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online