Hadits No. 2771

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا شَهْرٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَرَمٌ وَحَرَمِي الْمَدِينَةُ اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّمُهَا بِحُرَمِكَ أَنْ لَا يُؤْوَى فِيهَا مُحْدِثٌ وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَوْكُهَا وَلَا تُؤْخَذُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Syahr], [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap Nabi memiliki wilayah yang diharamkan, dan wilayahku yang diharamkan adalah Madinah. Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkannya dengan pengharamanMu, agar tidak ditempatkan padanya orang yang membuat kerusakan, pepohonannya tidak boleh ditebang, rerumputannya tidak boleh dicabut, dan barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi yang hendak mengumumkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2771
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online