حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِي الطَّرِيقِ فَاجْعَلُوهُ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ وَمَنْ سَأَلَهُ جَارُهُ أَنْ يَدْعَمَ عَلَى حَائِطِهِ فَلْيَفْعَلْ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], -ia merafa'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, - beliau bersabda: "Jika kalian berselisih mengenai jalan, maka jadikanlah (lebarnya) tujuh hasta. Dan barangsiapa yang diminta oleh tetangganya untuk menyangga sesuatu pada dindingnya, maka hendaklah melakukannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online