حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ حَجَّاجٍ الصَّوَّافِ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْرِمِي وَقُولِي إِنَّ مَحِلِّي حَيْثُ تَحْبِسُنِي فَإِنْ حُبِسْتِ أَوْ مَرِضْتِ فَقَدْ أَحْلَلْتِ مِنْ ذَلِكَ شَرْطُكِ عَلَى رَبِّكَ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami [Dlahak bin Muhlid] dari [Hajjaj As Shawwaf] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Dluba'ah binti Zubair bin 'Abdul Mutthalib] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berihram dan katakanlah 'sesungguhnya tempat Miqatku adalah dimana aku tertahan', jika kamu tertahan atau sakit maka kamu telah halal dengan syarat yang kamu berikan kepada Rabbmu Azza Wa Jalla."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online