حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ أُمِّ حَكِيمٍ بِنْتِ الزُّبَيْرِ أَنَّهَا نَاوَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتِفًا مِنْ لَحْمٍ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ صَلَّى
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] -yakni Ibnu Hisyam- dia berkata, telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Harits bin Naufal] dari [Ummu Hakim binti Zubair] bahwa dia menyuguhkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pundak kambing, lalu beliau memakannya kemudian shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online