Hadits No. 26076

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ وَحُصَيْنٌ وَمُغِيرَةُ وَأَشْعَثُ وَابْنُ أَبِي خَالِدٍ وَدَاوُدُ وَحَدَّثَنَاهُ مُجَالِدٌ وَإِسْمَاعِيلُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ فَسَأَلْتُهَا عَنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْبَتَّةَ قَالَتْ فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السُّكْنَى وَالنَّفَقَةِ قَالَتْ فَلَمْ يَجْعَلْ لِي سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً وَأَمَرَنِي أَنْ أَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyar] dan [Hushain] dan [Mughirah] dan [Asy'ats] dan [Ibnu Abu Khalid] dan [Daud], dan telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dan [Isma'il] -yakni Ibnu Salim- dari [Asy Sa'bi] dia berkata, "Aku menemui [Fatimah binti Qais] dan bertanya kepadanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas kasus dirinya, lalu dia (Fatimah) menjawab bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga." Fatimah berkata, "Kemudian aku mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai tempat tinggal dan nafkah, " Fatimah berkata, "Akan tetapi beliau tidak memberi putusan atas hak tempat tinggal dan nafkah untukku, bahkan beliau memerintahkan aku untuk menunggu masa iddahku di rumahnya Ibnu Ummi Maktum."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26076
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online