حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ وَحُصَيْنٌ وَمُغِيرَةُ وَأَشْعَثُ وَابْنُ أَبِي خَالِدٍ وَدَاوُدُ وَحَدَّثَنَاهُ مُجَالِدٌ وَإِسْمَاعِيلُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ فَسَأَلْتُهَا عَنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْبَتَّةَ قَالَتْ فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السُّكْنَى وَالنَّفَقَةِ قَالَتْ فَلَمْ يَجْعَلْ لِي سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً وَأَمَرَنِي أَنْ أَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyar] dan [Hushain] dan [Mughirah] dan [Asy'ats] dan [Ibnu Abu Khalid] dan [Daud], dan telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dan [Isma'il] -yakni Ibnu Salim- dari [Asy Sa'bi] dia berkata, "Aku menemui [Fatimah binti Qais] dan bertanya kepadanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas kasus dirinya, lalu dia (Fatimah) menjawab bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga." Fatimah berkata, "Kemudian aku mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai tempat tinggal dan nafkah, " Fatimah berkata, "Akan tetapi beliau tidak memberi putusan atas hak tempat tinggal dan nafkah untukku, bahkan beliau memerintahkan aku untuk menunggu masa iddahku di rumahnya Ibnu Ummi Maktum."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online