Hadits No. 26065

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَجْعَلْ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Atha'] dari [Ibnu Abbas] berkata, telah menceritakan kepadaku [Fatimah binti Qais] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan hak tempat tinggal dan juga nafkah (setelah talak tiga -pent)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26065
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online