Hadits No. 26064

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنِ السُّدِّيِّ عَنِ الْبَهِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمْ يَجْعَلْ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً قَالَ حَسَنٌ قَالَ السُّدِّيُّ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِإِبْرَاهِيمَ وَالشَّعْبِيِّ فَقَالَا قَالَ عُمَرُ لَا تُصَدِّقْ فَاطِمَةَ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] -yakni Ibnu Shalih- dari [As Sudi] dari [Al Bahi] dari [Fatimah binti Qais] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau tidak menjadikan baginya tempat tinggal dan juga nafkah, Hasan berkata, As Sudi berkata, kemudian aku menyebutkan hal itu kepada Ibrahim dan As Sya'bi maka keduanya berkata, Umar berkata, "Fatimah tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah (setelah talak tiga)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#26064
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online