حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنِ السُّدِّيِّ عَنِ الْبَهِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمْ يَجْعَلْ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً قَالَ حَسَنٌ قَالَ السُّدِّيُّ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِإِبْرَاهِيمَ وَالشَّعْبِيِّ فَقَالَا قَالَ عُمَرُ لَا تُصَدِّقْ فَاطِمَةَ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] -yakni Ibnu Shalih- dari [As Sudi] dari [Al Bahi] dari [Fatimah binti Qais] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau tidak menjadikan baginya tempat tinggal dan juga nafkah, Hasan berkata, As Sudi berkata, kemudian aku menyebutkan hal itu kepada Ibrahim dan As Sya'bi maka keduanya berkata, Umar berkata, "Fatimah tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah (setelah talak tiga)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online