حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ عَنِ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ عَلَى الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَلَا تَصْحَبُنِي تُصِيبُ قَالَ قُلْتُ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّا آلُ مُحَمَّدٍ لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ وَإِنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Rafi'] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki dari Bani Makhzum untuk mengumpulkan zakat, laki-laki itu lalu berkata, "Tidakkah kamu menemaniku hingga kamu mendapatkan bagian? ' kawannya berkata, "Tunggulah hingga aku konsultasikan dahulu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ' lalu aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya keluarga Muhammad tidak halal makan harta sedekah (zakat), dan sesungguhnya busak suatu kaum adalah dari mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online