Hadits No. 25928

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَأَتَتْهُ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالُوا لَا نَجِدُ لَهُ إِلَّا رَبَاعِيًا خِيَارًا قَالَ أَعْطُوهُ فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Malik] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Rafi'], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminjam seekor unta muda dari seseorang, kemudian beliau mendapat unta dari unta sedekah (zakat), maka beliau pun berkata: "Berikanlah kepadanya." Para sahabat pun bertanya, "Kami tidak mendapatkan kecuali unta bagus dan telah berumur tujuh tahun." Baliau pun bersabda: "Berikanlah padanya karena sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam pelunasan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25928
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online