حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَأَتَتْهُ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالُوا لَا نَجِدُ لَهُ إِلَّا رَبَاعِيًا خِيَارًا قَالَ أَعْطُوهُ فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Malik] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Rafi'], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminjam seekor unta muda dari seseorang, kemudian beliau mendapat unta dari unta sedekah (zakat), maka beliau pun berkata: "Berikanlah kepadanya." Para sahabat pun bertanya, "Kami tidak mendapatkan kecuali unta bagus dan telah berumur tujuh tahun." Baliau pun bersabda: "Berikanlah padanya karena sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam pelunasan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online