حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ سَمِعْت أَبِي يَقُولُ سُفْيَانُ يَهِمُ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ عُبَيْدُ اللَّهِ سَمِعَهَا مِنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Kurz Al Ka'biyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing." Abu 'Abdurrahman berkata, "Aku mendengar ayahku berkata, "Sufyan menyangkan 'Ubaidullah mendengar hadis ini dari Siba' bin Tsabit."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online