Hadits No. 25680

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ أَفْرِدُوا بِالْحَجِّ وَدَعُوا قَوْلَ هَذَا يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ ابْنُ الْعَبَّاسِ أَلَا تَسْأَلُ أُمَّكَ عَنْ هَذَا فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَّاجًا فَأَمَرَنَا فَجَعَلْنَاهَا عُمْرَةً فَحَلَّ لَنَا الْحَلَالُ حَتَّى سَطَعَتْ الْمَجَامِرُ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yakni Ibnu Abu Ziyad- dari [Mujahid] dia berkata; Abdullah bin Zubair berkata, "Berhajilah kalian dengan (haji) ifrad dan tinggalkanlah perkataan orang ini, yakni Ibnu Abbas." Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Tidakkah kamu bertanya kepada [ibumu] akan hal ini." Lalu Abdullah bin Zubair mengutus seseorang untuk bertanya kepada ibunya." Ibunya lalu berkata, " [Ibnu Abbas] benar. Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk berhaji, lalu beliau menyuruh kami (untuk umrah), maka kami pun menjadikannya sebagai umrah. kemudian halallah apa yang halal bagi kami hingga dupa wewangian bertebaran di antara laki-laki dan perempuan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#25680
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online